Pertimbangan Pencegahan Kebakaran di Kapal
Di kamar mesin kapal, tempat pembuangan kain perca atau majun yang digunakan untuk membersihkan minyak harus dilengkapi dengan penutup. Kain majun berminyak tidak boleh tinggal tergeletak di tempat-tempat yang tidak perlu. Tempat penampungan majun harus dilengkapi dengan penutup dan harus disediakan di setiap lantai dan di kedua sisi kapal.
Pipa bahan bakar minyak yang bertekanan tinggi tidak boleh dikeraskan atau diperketat dalam rangka mengontrol adanya kebocoran sementara mesin kapal sedang berjalan atau beroperasi. Ini kadang dilakukan oleh petugas mesin. Minyak tidak boleh diambil selama turbocharger sedang beroperasi. Hal ini kadang terlupakan juga bagi ABK mesin.
Pipa duga yang ada di dek baik kamar mesin maupun di geladak utama harus dijaga selalu dalam keadaan tertutup. Tidak boleh dibiarkan dalam posisi terbuka. Bila terjadi kejadian minyak tumpah dari pipa-pipa duga maka harus dilaporkan karena hal ini awal penyebab kapal terjadi kebakaran. (lihat SOPEP manual).
Kebocoran pipa gas buang dan kebocoran uap harus segera menjadi perhatian khusus. ABK harus berhati-hati berkaitan dengan kebakaran yang berasal dari dapur, terutama dengan selalu menjaga semua peralatan listrik dalam dapur, kabel-kabel harus terbuat dari marine used harus selalu dalam keadaan baik.
Mualim senior dan semua ABK harus selalu mengawasi dapur ketika berada di dapur karena saat tersebut adalah waktu yang tepat untuk mengawasi kondisi dapur dan tetap dijaga secara terus menerus petugas dapur (juru masak kapal).
Salah satu cara yang paling jitu dan paten untuk pencegahan kebakaran dan efektif adalah dengan cara patroli kebakaran. Biasanya manajemen keselamatan kapal selalu menekankan hal ini. Tidak ada cara atau metode yang bisa mengalahkan pemantauan fisik langsung atau dikenal dengan “blusukan”.
Api yang disebabkan oleh rokok juga merupakan salah satu penyebab paling umum dari kebakaran. Semua perhatian atas bahaya rokok di kapal harus selalu dilakukan terutama kegiatan membuang rokok sembarangan (membuang puntung rokok harus dilakukan pada asbak yang berpenutup. Bahkan ada pemilik kapal yang melarang ABK untuk merokok di atas kapalnya. Larangan yang paling keras adalah tidak boleh merokok di tempat tidur.
Pada kapal-kapal jenis tertentu, kebakaran juga dapat disebabkan terjadi selama proses bongkar muat kargo misalnya bongkar muat batu bara dan minyak. Untuk alasan ini, personel kapal harus selalu mendiskusikan karakteristik kargo dan metode pencegahan yang harus dilakukan selama pertemuan safety dan latihan mingguan. Penerapan ISM code yang efektif hal ini harus dilakukan.
Hal-hal tersebut adalah beberapa yang perlu dipertimbangkan agar lingkungan kapal dalam keadaan aman dari kebakaran kapal. Hal tersebut sebenarnya belum semua cara yang dapat kita sampaikan, sebenarnya masih ada cara-cara lainnya untuk mencegah kebakaran kapal. Namun demikian pertimbagan tersebut di atas dapat memberikan gambaran singkat tentang apa yang harus dilakukan di kapal.
Source: maritimnews.com
Read More :