Apabila sebuah kapal berada dibawah pengawasan suatu biro klasifikasi baik konstruksi maupun permesinan dan peralatannya memenuhi persyaratan serta ketentuan biro klasifikasi, maka kapal tersebut dapat masuk kedalam kelas dan diberi tanda klas sesuai ketentuan klas itu sendiri.
Dimana jangka waktu berlakunya klas bagi konstruksi dan permesinan adalah 4 tahun, dimana dalam kurun waktu tersebut juga diadakan semacam pemeriksaan atau survey.
- Semua kapal yang masuk klasifikasi harus menjalani survey tahunan.
Survey ini dilakukan diatas dok dengan ketentuan bahwa jangka waktu pemeriksaan diatas dok tidak boleh lebih dari 2 tahun, adapun survey tahunan yang dilakukan ini dijadikan sebagai referensi oleh pihak klas untuk survey pada tahun berikutnya.
- Survey Pembaharuan Kelas
Survey ini dilakukan untuk pembaharuan ataupun pengkelasan kapal. Survey ini terdiri dari 2 macam, yaitu :
- Non Class
Maksud dari survey ini adalah apabila suatu kapal yang belum masuk dalam suatu kelas sesuai dengan standar biro klasifikasi yang ditentukan. Selanjutnya survey pembaharuan klas dapat dilakukan apabila jangka waktu yang telah ditentukan telah berakhir.
- Perpindahan Klas
Didalam pembaharuan ini menyangkut kepindahan klas kapal yang pada mulanya diklaskan pada sebuah biro klasifikasi suatu negara kemudian beralih pada biro klasifikasi dari negara lainnya. Untuk mengkelaskan sebuah kapal, maka kapal tersebut harus mempunyai dokumen – dokumen yang disyaratkan oleh biro klasifikasi tersebut.
Adapun dokumen – dokumen yang harus dimiliki oleh setiap kapal yang akan diklaskan antara lain :
- Gambar – gambar :
- General arrangement / rencana umum kapal
- Konstruksi
- Midship section
- Stell plan
- Profile
- Shell expansion, dan lainnya
- Perhitungan stabilitas.
- dan lainnya
- Dokumen kapal